Rumah Kosong Ternyata Ada Undang-Undangnya
JEPANG – Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk merevisi Undang-undang Tindakan Khusus Rumah Kosong guna mengatasi meningkatnya jumlah rumah terlantar. Dengan bertambahnya jumlah rumah kosong akibat penurunan populasi, revisi undang-undang tersebut akan menetapkan kriteria baru untuk rumah kosong yang perlu diperbaiki.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata bertujuan untuk menyerahkan RUU yang direvisi ke sesi Diet biasa yang akan diadakan pada 23 Januari. Saat ini, pajak aset tetap atas tanah tempat tinggal dapat dikurangi menjadi seperenam.
Hal ini diyakini menjadi salah satu penyebab mengapa rumah-rumah bobrok dan kosong dibiarkan terbengkalai, dibongkar dan dibersihkan. Undang-undang Tindakan Khusus Rumah Kosong, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2015, mendefinisikan “rumah kosong tertentu” sebagai rumah yang terancam runtuh.
Undang-undang mengizinkan pemerintah daerah untuk menangguhkan perlakuan pajak preferensial, dan menghancurkannya melalui penegakan administratif jika pemilik tidak memperbaiki situasi. Namun, ada lebih dari 200.000 rumah kosong yang diperkirakan akan rusak jika dibiarkan begitu saja, meskipun tidak diklasifikasikan sebagai rumah kosong yang ditentukan.
Untuk mendorong pemilik mengambil tindakan terhadap rumah kosong yang memburuk pada tahap awal, RUU yang direvisi akan menetapkan kategori baru yaitu “rumah kosong yang tidak dikelola” dan “rumah kosong tertentu”. Ini digambarkan sebagai rumah kosong dengan masalah seperti jendela pecah dan rumput liar yang tumbuh terlalu tinggi.
Untuk “rumah kosong tertentu”, pemerintah akan memberikan panduan dan rekomendasi kepada pemilik dan menghapus insentif pajak. Kriteria rumah kosong yang tidak dikelola akan ditentukan dalam pedoman.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata juga berencana untuk memperkenalkan sistem di mana kotamadya akan menunjuk NPO dan organisasi lain yang memfasilitasi penggunaan rumah kosong dan memberikan saran kepada pemilik tentang pengelolaannya.
Pada 2018, diperkirakan ada 3,5 juta rumah kosong di Jepang yang tidak digunakan untuk tempat tinggal, tidak termasuk rumah peristirahatan dan properti sewaan. Menurut kementerian, jumlah rumah kosong telah meningkat sebesar 90% selama 20 tahun terakhir dan diperkirakan akan bertambah menjadi 4,7 juta pada tahun 2030. (red)