Prasasti Kebantenan, Manuskrip Penetapan Desa Sima Di Bekasi
BEKASI – Prasasti Kebantenan berupa 5 lempeng perunggu, yang ditemukan di Desa Kebantenan, Bekasi, Jawa Barat.
Prasasti ini ditemukan oleh penduduk Desa Kebantenan kemudian dibeli oleh Raden Saleh dan kini menjadi koleksi Museum Nasional dengan nomor inventaris E.1, E2, E.3, E.4, dan E.5).
Prasasti ini menerangkan Bahwa Raja Sunda yang memerintah di Pakuan Pajajaran menetapkan desa sima perdikan karena dijadikan sebagai tempat suci milik raja.
Tertulis: “Raja Rahyang Niskala Wastu mengirimkan perintah melalui Hyang Ningrat Kancana kepada Susuhunan Pakuan Pajajaran untuk mengurus daerah larangan, yaitu Jayagiri dan Sunda Semabawa”.
Raja tinggal di Pakuan, dari sebuah tanah sakral (tanah devasasana) perbatasan yang sudah mapan, dan tanah itu tidak boleh dibagikan karena pelabuhan devasana menyediakan tempat pemujaan, yang merupakan milik raja.
Sri Baduga Maharaja, yang memerintah di Pakuan, memberi aturan sanksi di sebuah tempat suci (tanah devasana) di Gunung Rancamaya, yang perbatasannya sudah terbentuk.
Siapa pun yang masuk area tempat suci ini diharuskan mengikuti aturan dan dilarang menggangku ketertiban, termasuk membuat keributan.
Di tempat ini juga dilarang ada pungutan pajak karena daerah tersebut berisi tempat ibadah, yang merupakan milik raja. (red)