Polisi Ini Dikenai Potong Gaji, Gara-Gara Snack Jelly
CMN 101 – Seorang asisten Inspektur Polisi di Prefektur Saitama telah dirujuk ke jaksa penuntut umum dan dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji karena aksi indisipliner sebesar 10% selama tiga bulan. Sanksi ittu diberlakukan menyusul adanya tuduhan pencurian pada dirinya.
Media setempat melaporkan Kantor Polisi Prefektur Saitama mengirim surat-surat tentang petugas berusia 40-an di divisi komunitas Kantor Polisi Soka itu kepada jaksa karena dicurigai melakukan pencurian. Kantor Polisi Prefektur Saitama juga menerapkan tindakan untuk mendisiplinkan yang bersangkutan hingga 12 Desember.
Namun sang petugas kepolisian itu kemudian mengundurkan diri meski Kantor Polisi Pefektur Saitama belum mengungkapkan insiden dimaksud secara terbuka. Menurut sejumlah sumber tersebut, petugas tersebut dituduh mengutil snack jelly seharga sekitar ¥ 300 (US$ 2,20) dari sebuah toko swalayan di Kota Saitama pada 19 Oktober.
Dia dilaporkan membeli beberapa barang di kasir swalayan, tetapi memasukkan makanan ringan ke dalam tasnya tanpa membayarnya dan lantas meninggalkan toko. Seorang karyawan toko melihat apa yang dia lakukan dan menghadapinya untuk kemudian menelepon polisi. Si tersangka kemudian menjalani interogasi secara sukarela oleh petugas yang dikirim ke tempat kejadian. (red)