Pengguna Skuter Negara Ini Punya Aturan Wajib
CMN 101 – Mulai Juli, kini pengguna skuter listrik Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi (SIM). Meski demikian, untuk anak di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarainya, kata Badan Kepolisian Nasional, 19 Januari.
Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar. Pengendara skuter disarankan memakai helm, meski tidak wajib.
Skuter roda dua telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan. Skuter pada prinsipnya harus digunakan di jalan umum.
Namun, skuter dengan kriteria tertentu, misalnya dengan kecepatan di bawah 6 kilometer per jam, akan diizinkan di trotoar, sama seperti sepeda. Pengendara yang mabuk dan menggunakan ponsel saat berkendara akan ditilang.
Mereka yang berulang kali melanggar akan diwajibkan untuk mengikuti kursus keselamatan. Parlemen mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu untuk memberlakukan perubahan aturan.
Polisi akan menegakkan aturan baru secara ketat dan memberi tahu publik tentang perubahan tersebut. Skuter listrik yang mengikuti aturan baru harus berukuran panjang 190 sentimeter atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang.
Mereka juga dapat digunakan di trotoar selama kecepatan maksimumnya diatur ke 6 kilometer per jam atau kurang, mirip dengan kursi roda elektrik. Skuter listrik lain yang tidak memenuhi standar diperlakukan sebagai moped, yang mengharuskan pengendara memiliki SIM dan memakai helm. (red)