Lanjutan Sidang Kasus Di SPI, Jefry Simatupang: Kami Memegang Alat Bukti
MALANG – Persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) jalan Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang pukul 10.00 WIB – 12.15 WIB. Rabu (10/8/ 2022 ).
Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Jawaban atas Pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum yang inti dari Replik tersebut sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP. Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh. Fahmi Barata, SH. Dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH.MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan Jaksa penuntut Umum secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. “Jaksa penuntut umum memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya, bahwa perkara an. Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan, dan Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti.”
“Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan-pertimbangan apa yang lebih meyakinkan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dikarenakan hari Rabu depan tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan hari libur Nasional maka Persidangan ditunda selama 2 minggu yakni pada hari Rabu 24 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan terhadap Replik) oleh Penasehat Hukum /Terdakwa “, jelas Edi Sutomo, SH.MH yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu ini.
Ditempat terpisah tim Penasehat Hukum Terdakwa ( JEP ) yaitu Philip Sitepu, SH, Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH dan Dito Sitompul, SH.MH secara bergantian memberikan keterangan kepada awak media.
Jefry Simatupang, SH menjelaskan bahwa JPU mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi bukan pembuktian. “Kami tegaskan bahwa dalam perkara kami ini, pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang dan tidak tepat kalau dikatakan delapan atau sembilan orang karena keterangan dari Pengadilan Negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau pelapor hanya satu orang.”
“Polda Jatim memiliki hotline untuk kasus-kasus ekploitasi ekonomi, maka dari itu kami juga memiliki hotline bagi alumni SPI yang merasa bahwa laporan-laporan adanya ekploitasi ekonomi adalah bohong atau fitnah, sekali lagi kalau ada saksi yang melaporkan ada 15 orang maka kami juga bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan bahwa laporan ini adalah bohong. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa perkara ini ada yang merekayasa dan laporan-laporan tersebut adalah fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami mengatakan ini tidak hanya berdasarkan asumsi, sekali lagi kami katakan bahwa perkara ini sudah selesai pembuktian dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan diperkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual.”
“Maka dari itu kami meminta berdasarkan pembuktian berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan kami meminta kepada Majelis Hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran serta mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta peridangan yang sudah terungkap di persidangan.”
“Kami tegaskan, kami penasehat hukum terdakwa memegang alat bukti itu, memegang transkripnya sehingga tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan didalam tuntutan bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami. Dan sekali lagi JPU masih bertumpu pada asumsi”, tegasnya.
Di tegaskan pula oleh Philip Sitepu, SH, selaku penasehat hukum JEP bahwa agenda sidang berikutnya adalah Duplik. “Dimana pada Duplik nanti memberikan kesempatan kepada kami dan itu memang sudah sesuai dengan aturan Hukum, tadi kita minta dan diberikan oleh hakim.”
“Kami juga sudah memberikan bukti tambahan kepada pengadilan bahwa keterkaitan papi dan mami itu memang nyata dibuktikan dalam bentuk rekaman baik itu video maupun suara yang menyatakan papi mami itu ada di bali dan memang mereka sering ke Bali dan mereka yang membiayayi rekayasa perkara ini. Baik seluruh kehidupannya mulai dari makan, tempat tinggal , transportasi , gaji dan pekerjaan dan kami sudah memberikan bukti itu.”
Ditambahkan oleh Dhito Sitompul S.H bahwa sebenarnya untuk pembuktian bahwa ini rekayasa bukan kuwajiban kami, karena kami cukup membantah bukti-bukti dari Jaksa dan kalau tidak ada bukti, itu sudah cukup. “Tapi karena kami menemukan fakta baru maka kami mengungkapkan fakta itu. Dan kalau mereka bilang buktikan donh kalau rekayasa maka kami sudah buktikan itu untuk menambah keyakinan hakim dan untuk menambah petunjuk bahwa perkara ini memang direkayasa dan harus dinyatakan bahwa klien kami tidak bersalah”,tegasnya. (red)