Gara-Gara Wajah, Orang Ini Harus Bayar Denda
CMN 101 – Pengadilan Tinggi Fukuoka pada 17 Januari baru saja memutuskan seorang pria harus membayar denda sebesar ¥ 9.000, karena menghina wajah seorang wanita seperti virus Covid-19. “Kamu memiliki wajah seperti virus corona,” itulah yang dikatakan pria di Kota Sasebo, Prefektur Nagasaki tersebut kepada seorang wanita.
Ia menghina wanita itu di tempat umum, yaitu di tempat parkir Bandara Fukuoka pada Februari 2021 lalu. Hal itu dia lontarkan saat wanita itu memperingatkan bahwa masker yang dikenakannya tidak menutupi mulutnya.
Akhirnya, pria berusia 68 tahun dan pemilik perusahaan itu didakwa melakukan pencemaran nama baik. Dalam putusan tersebut, pengadilan menemukan bahwa pernyataan tersebut benar-benar dibuat dan menghukum pria tersebut dengan denda sebesar ¥ 9.000, seperti yang diminta oleh jaksa penuntut. (red)