Gara-Gara Masker, Pria Ini di Penjara 4 Bulan
CMN 101 – Gegara menolak mengenakan masker di dalam pesawat, seorang pria dihukum dua tahun penjara dengan masa percobaan empat bulan oleh Pengadilan Distrik Osaka pada 14 Desember. Pria bernama Junya Okuna (36) itu menolak menggunakan masker selama penerbangan dari Hokkaido, Jepang utara, ke Bandara Internasional Kansai di Jepang barat pada September 2020.
Ia didakwa berteriak kepada pramugari dan memelintir tangan salah satu pramugari. Kapten memutuskan untuk mendarat di bandara terdekat. Maskapai itu meminta penumpang menggunakan masker sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa karena menghalangi bisnis, menimbulkan luka pada tubuh, dan tuduhan lainnya. Terdakwa mengaku tidak bersalah.
Di pengadilan ia menyatakan saat itu sulit menggunakan masker karena menderita asma. Ia juga mengatakan setiap individu berhak memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan masker.
Hakim Ketua Oyori Jun mengatakan terdakwa dihukum karena melakukan penyerangan, menimbulkan luka pada tubuh. Hakim juga mengatakan terdakwa menghalangi tugas kru dan mengganggu keselamatan penerbangan, serta tidak memperlihatkan rasa bersalah atas perbuatannya. (red)