NEWS

Daerah Ini Putuskan Pernikahan Sesama Jenis Adalah Konstitusional

CMN 101 – Pengadilan Distrik Tokyo menyampaikan pada 30 Nopember bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional. Putusan itu menegaskan posisi Jepang sebagai satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.

Namun, putusan pengadilan tersebut juga mengatakan tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi. Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari dua orang yang berbeda jenis kelamin, seperti dikutip Reuters.

Keputusan ini melibatkan delapan orang dari empat pasangan yang mengajukan gugatan. Mereka mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi.

Mereka juga menuntut masing-masing ¥ 1 juta sebagai ganti rugi, tuntutan yang ditolak pengadilan. Sementara itu, partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Kishida Fumio belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan rancangan undang-undang. (red)

%d blogger menyukai ini: