Ada Aktor Intelektual Dugaan Rekayasa Kasus Di SPI? Philipus: Kami Akan Ungkap Itu
MALANG – Tim penasehat hukum Julianto Eka Putra (JEP) bakal mengungkapkan ke publik, siapa dalang atau aktor intelektual di balik dugaan rekayasa perkara kekerasan seksual di SPI yang kini tengah menimpa kliennya tersebut.
Tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, Philipus Harapentha Sitepu, S.H., M.H mengungkapkan, jika pihaknya telah menambahkan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang. Rabu (10/8/2022).
“Keterkaitan papi dan mami itu memang nyata dalam bentuk rekaman, baik itu video maupun suara yang menyatakan papi dan mami itu ada di Bali, memang mereka sering ke Bali. Dan mereka yang membiayai seluruh kehidupan (pelapor) baik makan, tempat tinggal, transportasi dari mulai tahun 2020. Kami akan ungkap itu, saat vonis nanti,” kata Philipus usai persidangan ucapnya.
Mereka yang selama ini tinggal di Bali, juga diberikan pekerjaan dengan gaji bulanan yang berkisar Rp 5 juta. “Kami juga sudah memberikan bukti itu. Kalau publik tidak mempercayai bahwa kasus ini rekayasa, ya harus membuktikan itu. Untuk membuktikan rekayasa itu sebenarnya, bukan kewajiban kami. Kami cukup membantah bukti-bukti dari Jaksa, tidak ada bukti itu sudah cukup,” tegasnya.
“Namun, kami menemukan sebuah fakta-fakta baru, maka dari itu, kami mengungkapkan itu. Tapi kalau mereka bilang, buktikan dong kalau ini rekayasa, kami sudah buktikan itu. Hal ini kami sampaikan juga untuk menambah keyakinan Hakim, untuk menambahkan bahwa perkara ini memang sengaja direkayasa. Dan harus dinyatakan, klien kami tidak bersalah,” bebernya.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H juga mengatakan, kepada para awak media harus mempertanyakan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kepada teman-teman wartawan pertanyakan, apa bukti dari mereka (pelapor), yang mengaku korban, bahwa perbuatan atau peristiwa ini (dugaan pelecehan seksual) ada. Karena kami sudah jelas menunjukkan bukti, bahwa terduga korban (pelapor) pernah menginap di hotel bersama pacarnya, yang dilakukan sebelum visum,” jelasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum JEP juga telah menunjukkan bukti-bukti di dalam persidangan, jika terduga korban atau pelapor selain menginap di hotel bersama pacarnya juga berlibur hingga ke luar negeri. “Kalau katanya tertekan, mana mungkin sampai berlibur hingga ke luar negeri? Kami punya bukti semua, baik foto, video dan bukti-bukti lainnya, bahkan mereka (pelapor) juga ikut demo di depan kantor Pengadilan Negeri malang,” tandasnya. (red)